TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah Kumpulkan Rp266 Miliar, Tinggal Sepekan Lagi

Redaksi PajakOnline · 25 Jun 2025, 07.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pemprov Jawa Tengah berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp 266,11 miliar dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada 30 Juni 2025 ini.

Selain itu, pemprov juga membebaskan piutang pajak kendaraan sebesar Rp851,77 miliar dan mengumpulkan penerimaan opsen PKB untuk kabupaten kota se-Jawa Tengah mencapai Rp174,96 miliar.

Sebanyak 988.800 pemilik kendaraan bermotor telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, data hingga 22 Juni 2025.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Nadi Santoso mengatakan, masyarakat cukup antusias dengan program tersebut, bahkan melebihi ekspektasi hingga menyebabkan lonjakan kebutuhan material Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Nadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan yang tersisa hanya 7 hari ini. "Untuk masyarakat Jawa Tengah, terutama yang masih mempunyai kendaraan yang menunggak (pajaknya), segera manfaatkan program ini. Waktunya tinggal tujuh hari, dan tahun depan sudah tidak ada pemutihan lagi," katanya, dikutip pada Selasa (24/6/2025).

Program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) bertajuk "Tak Diskon Maka Tak Sayang" ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Nadi menegaskan tidak akan ada lagi program serupa pada tahun depan, sehingga ini merupakan kesempatan terakhir bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

Setelah program pemutihan berakhir, Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah di seluruh kabupaten kota akan melaksanakan operasi kepatuhan di daerah-daerah dengan tunggakan PKB yang tinggi. "Operasi kepatuhan di jalan tentunya ini banyak manfaatnya. Selain soal kepatuhan, juga tentang keselamatan selama berkendara, dan sosialisasi taat pajak," ujar Nadi.

Nadi juga menekankan bahwa pajak merupakan kewajiban warga negara yang akan dikembalikan dalam bentuk program pembangunan. Dia mengapresiasi wajib pajak yang sudah patuh membayar pajak dan memanfaatkan program pemutihan ini. "Kepada masyarakat yang sudah patuh membayar pajak, dan juga memanfaatkan program pemutihan ini, kami ucapkan terima kasih," katanya seperti dilansir jatengprov.go.id.
(Khairunisa Puspita Sari)