PajakOnline.com—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat mengajukan draf peraturan Gubernur (Pergub) tentang keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dimulai pada 1 Juli 2023 mendatang.
Kepala Dinas Bapenda Papua Barat M. Bachri Yasin mengungkapkan, usulan tersebut dilakukan untuk memperingati 3 perayaan penting yaitu HUT Bhayangkara pada 1 Juli, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus, dan Hari Ulang Tahun Papua Barat pada 14 Oktober.
"Dalam draf tersebut keringanan denda pajak dan menggratiskan bea balik nama berlaku sejak 1 Juli Hingga 31 Oktober, untuk memperingati 3 Agenda tersebut di Papua Barat," kata Yasin, dikutip hari ini.
Dia mengatakan program ini berlaku di seluruh kantor Samsat di wilayah provinsi Papua Barat dan provinsi Papua Barat Daya.
