TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bapenda Papua Barat Beri Keringanan Denda PKB Mulai Juli Hingga 2023

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat mengajukan draf peraturan Gubernur (Pergub) tentang keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dimulai pada 1 Juli 2023 mendatang.

Kepala Dinas Bapenda Papua Barat M. Bachri Yasin mengungkapkan, usulan tersebut dilakukan untuk memperingati 3 perayaan penting yaitu HUT Bhayangkara pada 1 Juli, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus, dan Hari Ulang Tahun Papua Barat pada 14 Oktober.

"Dalam draf tersebut keringanan denda pajak dan menggratiskan bea balik nama berlaku sejak 1 Juli Hingga 31 Oktober, untuk memperingati 3 Agenda tersebut di Papua Barat," kata Yasin, dikutip hari ini.

Dia mengatakan program ini berlaku di seluruh kantor Samsat di wilayah provinsi Papua Barat dan provinsi Papua Barat Daya.

"Surat kita sudah ajukan ke biro hukum Setda Papua Barat untuk diterbitkan SK Gubernur tentang pembebasan dan bea balik nama untuk kendaraan bermotor roda dua, roda empat, dan roda tiga," ungkapnya.

Dengan adanya keringanan denda dan gratisnya BBNKB merupakan insentif yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pengendara di Papua Barat.

"Akan diinstruksikan kepada seluruh Samsat di Papua Barat untuk melakukan sosialisasi terkait dengan program keringanan pajak kendaraan tersebut, sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik," tutup Yasin.(Kelly Pabelasary)