TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Banten Bebaskan Denda Pajak dan BBNKB II

Redaksi PajakOnline · 11 Des 2023, 16.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membebaskan denda pajak kendaraan dan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II). Program ini berlaku hingga 23 Desember 2023 mendatang.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten E.A. Deni Hermawan menjelaskan, progam ini adalah bentuk perhatian Pemprov Banten kepada masyarakat. Selain itu, meringankan beban masyarakat. Pemprov Banten pun berharap program pembebasan pajak kendaraan dan BBNKB II dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak.

“Kami mengajak masyarakat turut serta berperan dalam proses pembangunan di wilayah Provinsi Banten melalui pajak yang dibayarkan. Bebas denda pajak kendaraan dan BBNKB II dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang masih mempunyai tunggakan (pajak kendaraan) maupun masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor namun belum sesuai dengan data diri,” jelas Deni.

Deni mengungkapkan bahwa kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

“Program ini sebelumnya telah berlaku sejak 21 Agustus 2023. Kami mengajak masyarakat agar manfaatkan program ini dengan membayar pajak kendaraannya dengan langsung ke samsat, ke gerai-gerai, dan Mobil Samling, atau melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional),” kata Deni.

Untuk mempermudah membayar pajak, Pemprov Banten terus berupaya mengoptimalkan layanan digitalisasi. Pada awal 2022 lalu, Pemprov Banten memperpanjang perjanjian kerja sama pelayanan penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten).

Digitalisasi layanan pembayaran pajak setidaknya mampu mendorong peningkatan realisasi penerimaan pajak kendaraan di Provinsi Banten. Pada 2021 tercatat realisasi penerimaan pajak kendaraan sebesar Rp 2.953.848.890.400 atau 106,43 persen dari target. Kemudian, meningkat menjadi Rp 3.375.323.617.900 sepanjang tahun 2022 atau 107,95 persen dari target. Adapun target penerimaan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2023 adalah sebesar Rp 3.117.972.000.000.

Dalam peningkatan kepatuhan perpajakan, Pemprov Banten juga meluncurkan program Tenant Banten Samsat Satu (TeBaSS), yaitu situs produk pelaku usaha kecil menengah (UKM) binaan Tim Pembina Samsat Provinsi Banten.

Pada kesempatan berbeda, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menjelaskan, melalui situs ini masyarakat yang telah bayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu akan mendapat diskon belanja dari UKM yang tergabung dalam TeBaSS.

“Hal mendasar pada momentum ini keterkaitan kesadaran kita dalam membayar pajak. Karena dari membayar pajak kita berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan, baik pembangunan daerah maupun nasional. Sumber pembangunan yang harus terus digiatkan, yakni pada sektor pajak dan retribusi daerah. Pajak dari masyarakat, untuk masyarakat, dan oleh masyarakat,” kata Al Muktabar. (Wiasti Meurani)