TRENDING
Prabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar Disita
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bapenda Paser Relaksasi PBB hingga Desember 2023

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam rangka pemulihan ekonomi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser kembali memberikan relaksasi atau keringanan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dimulai dari Mei hingga Desember 2023.

“Relaksasi ini untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Paser Ali Nour Muhamad, dikutip hari ini.

Ali mengatakan, relaksasi berupa 100% pembebasan sanksi administratif (denda) tahun pajak 2008 sampai dengan 2022, 50% pokok piutang ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2008 s.d 2013, 30% pokok piutang ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2014 s.d 2017, 20% pokok piutang ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2018 s.d 2022.

"Program relaksasi pajak ini merupakan tahun kedua dilaksanakan oleh Bapenda Paser sejak mulai tahun 2022 lalu," katanya. Dia menargetkan penerimaan pajak dari PBB-P2 tahun 2023 sebesar Rp3,5 miliar untuk APBD murni.

Ali menjelaskan, bagi wajib pajak yang ingin membayar bisa dilakukan di Bankaltimtara dan Indomaret. Bisa juga menggunakan pembayaran digital seperti Gopay, Ovo, Tokopedia, dan lainnya. (Kelly Pabelasary)