PajakOnline.com—Dalam rangka pemulihan ekonomi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser kembali memberikan relaksasi atau keringanan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dimulai dari Mei hingga Desember 2023.
“Relaksasi ini untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Paser Ali Nour Muhamad, dikutip hari ini.
Ali mengatakan, relaksasi berupa 100% pembebasan sanksi administratif (denda) tahun pajak 2008 sampai dengan 2022, 50% pokok piutang ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2008 s.d 2013, 30% pokok piutang ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2014 s.d 2017, 20% pokok piutang ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2018 s.d 2022.
