TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Barang Diangkut Terus dan Diangkut Lanjut dalam Perdagangan Internasional

Redaksi PajakOnline · 30 Mar 2022, 20.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Perdagangan internasional memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian di setiap negara untuk mendorong suatu negara dalam meningkatkan kegiatan ekspor dan impor sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan nasional setiap negara.

Aktivitas perdagangan internasional sebenarnya telah berjalan sejak ribuan tahun sebelum masehi, seiring dengan perkembangan teknologi komunikasi dan transportasi maka kegiatan perdagangan antarnegara menjadi semakin lancar. Karena suatu negara tidak dapat memenuhi kebutuhan barang/jasa, maka perdagangan internasional ini sangat bermanfaat bagi kedua belah pihak.

Aspek pengangkutan menjadi kunci, sebab kecepatan dan ketepatan waktu produksi dan penyerahan barang merupakan hal penting dalam perdagangan internasional.

Terdapat ketentuan terkait pengangkutan dalam perdagangan internasional yakni ketentuan mengenai barang diangkut terus dan barang diangkut lanjut.

Barang diangkut terus adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.

Sedangkan, barang diangkut lanjut merupakan kebalikan dari barang diangkut terus. Barang diangkut lanjut ialah
barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean dan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu. Akan tetapi, terdapat kemungkinan tidak dilakukannya pembongkaran atas keseluruhan barang yang diangkut dan masih tersisa beberapa kemasan sehingga perlu dibuatkan manifes/daftar barang lanjutan. (Atania Salsabila)