PajakOnline.com—Begitu maraknya kegiatan perdagangan internasional saat ini di pelbagai belahan dunia. Sebab, tidak ada satu pun negara yang mampu untuk memenuhi seluruh kebutuhan penduduknya sendiri, sehingga terjadilah perdagangan internasional.
Letter of credit adalah salah satu metode pembayaran yang digunakan dalam perdagangan internasional, di mana pihak eksportir dapat menerima pembayaran langsung tanpa menunggu berita dari luar negeri.
Dalam metode ini, pembayaran akan diterima setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan ke luar negeri atau kepada pemesan. Berikut beberapa jenis dari letter of credit:
1. Revocable Letter Of Credit
Pada jenis ini dapat dibatalkan/diubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh bank dengan alasan tertentu tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada si penerima.
2. Irrevocable
Pada jenis ini tidak dapat dibatalkan oleh satu pihak selama masa perjanjian tersebut masih dalam waktu yang valid.
3. Back To Back LOC
Bersifat seperti reseller dimana si penerima sebenarnya bukan pembelinya namun hanya sekedar perantara.
4. Revolving LOC
Pada jenis ini dapat dilakukan berulang-ulang.
5. Unrestricted LOC
Pada jenis ini pihak eksportir maupun importir tidak dibatasi dalam melakukan negosiasi di bank manapun yang diinginkannya.
