TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Letter Of Credit

Redaksi PajakOnline · 15 Mar 2022, 16.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Begitu maraknya kegiatan perdagangan internasional saat ini di pelbagai belahan dunia. Sebab, tidak ada satu pun negara yang mampu untuk memenuhi seluruh kebutuhan penduduknya sendiri, sehingga terjadilah perdagangan internasional.

Letter of credit adalah salah satu metode pembayaran yang digunakan dalam perdagangan internasional, di mana pihak eksportir dapat menerima pembayaran langsung tanpa menunggu berita dari luar negeri.

Dalam metode ini, pembayaran akan diterima setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan ke luar negeri atau kepada pemesan. Berikut beberapa jenis dari letter of credit:

1. Revocable Letter Of Credit
Pada jenis ini dapat dibatalkan/diubah sewaktu-waktu secara sepihak oleh bank dengan alasan tertentu tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada si penerima.

2. Irrevocable
Pada jenis ini tidak dapat dibatalkan oleh satu pihak selama masa perjanjian tersebut masih dalam waktu yang valid.

3. Back To Back LOC
Bersifat seperti reseller dimana si penerima sebenarnya bukan pembelinya namun hanya sekedar perantara.

4. Revolving LOC
Pada jenis ini dapat dilakukan berulang-ulang.

5. Unrestricted LOC
Pada jenis ini pihak eksportir maupun importir tidak dibatasi dalam melakukan negosiasi di bank manapun yang diinginkannya.

6. Sight LOC
Pada jenis ini pembayaran langsung dan saat itu juga dokumen diterima oleh pihak bank dimana saat dokumen telah diperiksa dan dinyatakan lolos lalu diterima maka pihak pembayar harus langsung memberikan dana.

7. Usance LOC
Pada jenis ini diberikan tenggat waktu kepada pihak importir untuk melakukan pembayarannya.

8. Red Clause LOC
Pada jenis ini masing-masing bank pembuka LOC menuliskan klausa khusus menggunakan tinta merah yang berisi mengenai pihak bank pembayaran yang diberikan kuasa oleh pihak bank pembuka untuk membayar uang muka kepada penerima.

Terdapat beberapa pihak yang terlibat dalam metode pembayaran ini, yakni:

1. Pemohon.
2. Bank Penerbit.
3. Bank Penerus.
4. Bank yang Ditunjuk.
5. Bank Penegosiasi.
6. Bank Pengkonfirmasi.

Kemudian, pihak-pihak yang terlibat harus menyiapkan dokumen berikut:

1. Bill of Lading.
2. Commercial Invoice.
3. Packing List
4. Weight Note.
5. Measurement List.
6. Insurance Certificate.
7. Concular Invoice.
8. Brochure/Leaflet.
9. Surveyor Report.
10. Manufacture's Certificate.
11. Certificate of Origin.
12. Processing License.
13. Instruction Manual. (Atania Salsabila)