PajakOnline.com—Barang yang dikuasai negara (barang dikuasai negara/BDN) merupakan salah satu kategori yang disematkan pada barang-barang yang masih terdapat kendala atau belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PMK 178/2019, BDN merupakan barang-barang yang memenuhi salah satu dari 3 kriteria, yaitu:
- Pertama, barang impor/ekspor yang dilarang atau dibatasi (lartas) yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean.
- Kedua, barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat bea cukai.
- Ketiga, barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal.
Pejabat bea cukai yang berwenang, kepala kantor wilayah, atau kepala kantor pelayanan dapat menyatakan status BDN dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan barang impor atau barang ekspor sebagai BDN.
Pernyataan status barang impor atau barang ekspor sebagai BDN bertujuan agar pejabat bea cukai dapat memproses barang tersebut secara administrasi sampai dapat dibuktikan telah terjadi kesalahan atau sama sekali tidak terjadi kesalahan di bidang kepabeanan.
Sementara itu, BDN tersebut juga dibukukan dalam buku catatan pabean mengenai BDN. Lalu, pejabat bea cukai akan memindahkan dan menyimpan BDN di tempat penimbunan pabean (TPP) atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.
