PajakOnline.com—Warga Indonesia yang kembali ke Indonesia setelah merampungkan studi, pekerjaan, atau urusan tertentu dalam kurun waktu tertentu dibebaskan dari pengenaan bea masuk terhadap barang-barang yang dibawanya.
Pembebasan bea masuk atas barang-barang pindahan dari luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2008. Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua jenis barang pindahan yang dibawa ke Indonesia dibebaskan dari bea masuk.
"Jenis barang yang dikecualikan dari pembebasan bea masuk adalah kendaraan
bermotor dan barang dagangan," tulis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), kami kutip dari laman resminya, hari ini.
Barang pindahan yang dibebaskan dari masuk hanyalah barang-barang keperluan rumah tangga milik pelaku perjalanan yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke Indonesia. Kendaraan bermotor dan barang dagangan tidak termasuk dalam barang pindahan yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
Ketentuan pembebasan bea masuk atas barang pindahan ini hanya berlaku bagi beberapa kelompok.
Pertama, PNS, TNI, dan Polri yang mendapatkan tugas atau belajar di luar negeri.
Kedua, pelajar dan mahasiswa yang belajar di luar negeri.
