PajakOnline.com—Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber berhasil membongkar kasus pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel secara ilegal. Polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka, di antaranya ada pegawai Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai.
"Kita telah melakukan satu pengungkapan kasus di bidang siber yaitu pengungkapan pendaftaran IMEI secara tanpa hak atau melawan hukum," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam Konferensi Pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Selain pegawai Kemenperin dan Bea Cukai, para tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. "Kita sudah mengamankan 6 tersangka di antaranya pemasok device elektronic ilegal tanpa hak melalui tahapan masuk yaitu inisial P, D, E, P dan semuanya adalah swasta. Kita juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan inisial A oknum ASN di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)," kata Wahyu.
