TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

International Mobile Equipment Identity

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Merujuk PER-13/BC/2021 s.t.d.d PER-7/BC/2023, International Mobile Equipment Identity atau IMEI adalah identitas internasional yang terdiri dari 15 digit nomor desimal unik untuk mengidentifikasi sebuah perangkat telekomunikasi dalam jaringan bergerak seluler.

Perangkat telekomunikasi tersebut berupa telepon seluler, komputer genggam berbasis seluler, dan komputer tablet berbasis seluler. Importir harus memberitahukan IMEI atas setiap perangkat telekomunikasi yang berasal dari impor.

Bagi penumpang dari luar daerah pabean yang membawa perangkat telekomunikasi juga harus melakukan pendaftaran IMEI. Untuk itu, pendaftaran IMEI dilakukan jika perangkat telekomunikasi yang dibawa belum terdaftar pada sistem pengendalian IMEI.

Selain perlindungan terhadap konsumen dan industri, program pengendalian IMEI diharapkan dapat membuat pasar dalam negeri diisi dengan HKT dari pengusaha yang taat terhadap ketentuan perpajakan.

Pendaftaran IMEI dilakukan pada saat kedatangan sebelum keluar kawasan pabean. Jika penumpang telah keluar kawasan pabean, pendaftaran IMEI masih dapat dilakukan paling lambat 60 hari setelah kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI.

Selanjutnya, untuk pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya. Namun, ada kewajiban kepabeanan berupa pembayaran bea masuk 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 Impor 10% (bagi yang ber-NPWP) atau PPh 20% (bagi yang tidak ber-NPWP), jika HKT tidak mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, dengan melalui program tersebut, pemerintah berupaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat di bidang perpajakan. Lebih lanjut, otoritas bea dan cukai juga telah menetapkan Perdirjen Bea dan Cukai No.PER-05/BC/2020 (PER-05/BC/2020). Dalam perkembangannya, otoritas bea dan cukai mengganti PER-05/BC/2020 dengan Perdirjen Bea dan Cukai No.PER-13/BC/2021 (PER-13/BC/2021) s.t.d.d Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-7/BC/2023 (PER-7/BC/2023).(Kelly Pabelasary)