PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan batas waktu unggah atau upload faktur pajak elektronik (e-faktur) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya seusai tanggal pembuatan e-faktur.
Penjelasan DJP tersebut menjawab warganet di media sosial. DJP menegaskan, tidak ada dispensasi apabila tanggal 15 bulan berikutnya seusai tanggal pembuatan e-faktur tersebut bertepatan pada hari libur.
“Untuk batas waktu upload e-faktur (tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal efaktur dibuat) tak ada dispensasi yah, meskipun bertepatan dengan hari libur nasional, Sabtu, atau Minggu,” jelas DJP melalui Twitter @kring_pajak.
Sesuai Pasal 18 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, e-faktur
wajib diunggah ke DJP menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.
