PajakOnline | Wajib Pajak perlu mengetahui batas waktu unggah (upload) faktur pajak elektronik (e-Faktur) menjadi paling lambat tanggal 20 atau diundur dari sebelumnya tanggal 15.
Perubahan tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/Pj/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan PER-11/Pj/2025.
Pada Pasal 40 PER-11/Pj/2025 dijelaskan bahwa faktur pajak berbentuk dokumen elektronik sebagaimana Pasal 30 ayat (3) dibuat menggunakan modul dalam portal Wajib Pajak atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, dan dicantumkan tanda tangan berbentuk tanda tangan elektronik.
“e-Faktur wajib diunggah (di-upload) ke DJP menggunakan modul e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dan memperoleh persetujuan dari DJP, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur,” tulis Pasal 44 b PER-11/Pj/2025 dikutip hari ini.
Namun, e-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy). Modul e-Faktur yang terdapat dalam laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem DJP (Coretax) dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang membuat e-Faktur melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang telah ditunjuk oleh direktur jenderal pajak.
PER-11/Pj/2025 juga mempertegas ketentuan pembuatan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak dipungut PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM, atau PPN dan/atau PPnBM ditanggung pemerintah, harus diberikan keterangan mengenai:
