PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan uji emisi sebagai syarat dasar pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Desember 2022.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyebutkan, para pemilik kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun dan akan membayar PKB wajib memenuhi uji emisi.
Apabila tidak lulus ataupun belum melakukan uji emisi akan dikenakan denda pajak. “Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu,” kata Asep dalam keterangan resminya, dikutip hari ini.
Asep mengatakan, pihaknya tengah memformulasikannya bersama dengan Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Perhubungan (Dishub). Adapun, dasar hukum kebijakan tersebut merupakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.
