TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, Masyarakat Bisa Untung Berlipat

Redaksi PajakOnline · 1 Jul 2024, 05.10 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Warga masyarakat Jawa Tengah (Jateng) agar segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sebab, ada program “Samsat Jateng Special Untung 4x Lipat” dari Bapenda Jateng selama 20 Mei hingga 19 Desember 2024.

"Ini mumpung ada program istimewa dari Bapenda Jateng. Warga Semarang harus memanfaatkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor," kata Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Senin (24/6/2024) menyampaikan ajakannya.

Wali Kota mengatakan, program ini bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, terutama pajak kendaraan tepat waktu. Selain itu, sebagai upaya percepatan pembangunan, khususnya di Kota Semarang.

Mbak Ita, sapaannya, menyebut, melalui program kerja sama ini, Pemkot Semarang berharap dapat membantu masyarakat dalam menaati kewajiban pajak. "Harapannya akan banyak wajib pajak yang kembali membayar pajak kendaraannya sehingga meningkatkan pendapatan daerah," ujarnya.

Program “Samsat Jateng Special Untung 4x Lipat” menawarkan beberapa pembebasan dan diskon. Salah satunya, pembebasan BBNKB II dalam dan luar provinsi bagi kendaraan bermotor yang berpindah dari dalam maupun luar Jateng.

Selain itu, ada diskon pajak tahun berjalan sebesar 2,5% untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sementara, untuk kendaraan roda dua atau roda tiga diberikan diskon sebesar 5 %.

Ada juga pembebasan biaya pajak progresif bagi wajib pajak yang memiliki beberapa kendaraan dengan nama dan alamat sama. Kemudian, wajib pajak juga diberi keringanan dalam membayar tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor(PKB).

Untuk tunggakan PKB, wajib pajak diberi potongan sebesar 10%-50% atas pokok dan denda. Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang menunggak pajak kendaraan selama 1-5 tahun dengan batas waktu hingga 20 Agustus 2024.