PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil mencegah rokok ilegal senilai Rp1,8 miliar yang dibawa dengan menggunakan kendaraan pribadi, mobil barang, dan jasa kiriman di Malang, Jawa Timur.
Kepala DJBC Malang Gunawan Tri Wibowo mengungkapkan penindakan tersebut dilakukan atas kendaraan pribadi, dua kendaraan berupa mobil barang, dan jasa kiriman.
Penindakan terhadap kendaraan pribadi dan mobil barang itu dilakukan di Kabupaten Blitar. “Dari hasil penindakan kendaraan pribadi tersebut, diperkirakan total perkiraan nilai barang mencapai Rp627,5 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp334,5 juta,” katanya seperti dilansir laman resmi bea cukai, dikutip hari ini.
Berkaitan penindakan yang dilakukan terhadap mobil barang pada 16 April 2023, lanjut Gunawan, Tim Penindakan DJBC Malang mendapati rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tanpa dilekati pita cukai sejumlah 61.200 bungkus.
“Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp813 juta,” tulis DJBC.
