TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bea Cukai Musnahkan Minuman Keras dan Rokok Ilegal Senilai Rp165 Miliar

Redaksi PajakOnline · 1 Agu 2024, 08.25 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memushankan barang hasil rampasan dengan total nilai mencapai Rp165 miliar. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan, barang yang dimusnahkan di antaranya 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 12,64 juta batang rokok, 84 batang cerutu, dan 4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya. Selain itu dimusnahkan juga ekstrak dan esen tembakau sebanyak 74.450 gram mulases dan 40.292 gram tembakau iris.

“Total nilai barang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (31/7/2024).

Askolani menyebutkan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan dilakukan oleh Bea Cukai, baik di kantor pusat maupun di kantor wilayah Banten dan di KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta.

Dia mengatakan, penindakan terhadap barang-barang ilegal akan tetap konsisten dilakukan oleh Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia pada segala jenis komoditi yang ilegal.

Selain itu, tidak hanya untuk tujuan penegakan hukum, penindakan oleh Bea Cukai juga untuk melindungi perekonomian dalam negeri dan perdagangan dari barang-barang ilegal.

“Kita juga mendukung dan melindungi ekonomi Indonesia dari pemasukan barang-barang ilegal yang bisa mengganggu ekonomi kita dan perdagangan kita dari barang-barang legal yang memang seharusnya kita dukung untuk mendukung ekonomi dan pertumbuhan ekonomi kita,” pungkas Askolani.