PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memushankan barang hasil rampasan dengan total nilai mencapai Rp165 miliar. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan, barang yang dimusnahkan di antaranya 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 12,64 juta batang rokok, 84 batang cerutu, dan 4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya. Selain itu dimusnahkan juga ekstrak dan esen tembakau sebanyak 74.450 gram mulases dan 40.292 gram tembakau iris.
“Total nilai barang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (31/7/2024).
Askolani menyebutkan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan dilakukan oleh Bea Cukai, baik di kantor pusat maupun di kantor wilayah Banten dan di KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta.
