TRENDING
Sebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang Perpajakan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bea Cukai Edukasi Penerima Kawasan Berikat

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berupaya terus meningkatkan pemahaman dan kepatuhan para pelaku usaha penerima fasilitas kawasan berikat di pelbagai wilayah di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sulawesi. Bea Cukai berharap edukasi terhadap pelaku usaha penerima kawasan berikat dapat terus dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas kawasan berikat.

Kepala Sub Direktorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menerangkan, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor.
Insentif fiskal yang diberikan dalam fasilitas berikat diharapkan dapat membantu cash flow perusahaan dan membantu pemulihan ekonomi nasional karena dapat menyerap tenaga kerja dan membantu usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Asistensi dilakukan, antara lain kepada PT Royal Korindah di Purbalingga dan PT Cosmoprof Indokarya di Banjarnegara. Keduanya merupakan perusahaan bulu mata palsu. Melalui kelas (edukasi) ini kami berupaya agar kedua perusahaan dapat memenuhi syarat sebagai pengusaha kawasan berikat,” kata Hatta dalam keterangannya, dikutip hari ini, Rabu (29/3/2023).

Di Daerah Istimewa Yogyakarta, Bea Cukai bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB). Secara spesifik, Bea Cukai menjadi narasumber yang menyampaikan authorized economic operator (AEO).

“Melalui AEO diharapkan para pelaku usaha mendapatkan manfaat dan melangkah menjadi semakin baik,” kata Hatta.

Berdasarkan SAFE FoS, AEO adalah operator ekonomi yang terlibat dalam pergerakan barang dalam rantai pasokan (supply chain) secara internasional dalam fungsi apapun yang telah mendapat pengakuan oleh atau atas nama administrasi pabean nasional karena telah memenuhi standar World Customs Organization (WCO). AEO dapat berupa produsen, importir, eksportir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, konsolidator, pihak perantara, otoritas pelabuhan, pengelola terminal, pengusaha pergudangan, dan distributor.

Selanjutnya, di wilayah Sulawesi, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan kembali melaksanakan monitoring dan evaluasi kepatuhan kawasan berikat ke beberapa perusahaan. Kemudian, kegiatan dilakukan ke PT Bintang Smelter Indonesia (BSI) di Kabupaten Konawe Selatan.

Pada Februari 2023 lalu, juga dilakukan kegiatan serupa dengan dua perusahan berbeda, yaitu PT Phillips Seafoods Indonesia di Kabupaten Barru dan PT Biota Laut Ganggang yang berlokasi di Kabupaten Pinrang.

“Ada beberapa permasalahan dan isu strategis yang dihadapi perusahaan, khususnya terkait perbaikan administrasi dan IT (information and technology) inventory. Kami ingin memastikan bahwa pemberian fasilitas kawasan berikat ini dapat memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan yang ke depannya mampu memberikan multiplier effect bagi ekonomi daerah dan nasional,” pungkas Hatta.