PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berupaya terus meningkatkan pemahaman dan kepatuhan para pelaku usaha penerima fasilitas kawasan berikat di pelbagai wilayah di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sulawesi. Bea Cukai berharap edukasi terhadap pelaku usaha penerima kawasan berikat dapat terus dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas kawasan berikat.
Kepala Sub Direktorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menerangkan, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor.
Insentif fiskal yang diberikan dalam fasilitas berikat diharapkan dapat membantu cash flow perusahaan dan membantu pemulihan ekonomi nasional karena dapat menyerap tenaga kerja dan membantu usaha mikro kecil menengah (UMKM).
“Asistensi dilakukan, antara lain kepada PT Royal Korindah di Purbalingga dan PT Cosmoprof Indokarya di Banjarnegara. Keduanya merupakan perusahaan bulu mata palsu. Melalui kelas (edukasi) ini kami berupaya agar kedua perusahaan dapat memenuhi syarat sebagai pengusaha kawasan berikat,” kata Hatta dalam keterangannya, dikutip hari ini, Rabu (29/3/2023).
Di Daerah Istimewa Yogyakarta, Bea Cukai bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB). Secara spesifik, Bea Cukai menjadi narasumber yang menyampaikan authorized economic operator (AEO).
“Melalui AEO diharapkan para pelaku usaha mendapatkan manfaat dan melangkah menjadi semakin baik,” kata Hatta.
