PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mempermudah impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Ketentuan tersebut telah diundangkan pada 11 Desember 2023, yang akan mempermudah barang kiriman dari luar negeri atau impor milik Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Tujuannya adalah untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi pelayanan dan juga penyelesaian dokumen barang kiriman PMI,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Askolani dalam Konferensi Pers di Jakarta, dikutip Kamis (14/12/2023).
Askolani menjelaskan, PMK 141/2023 memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan. Pihaknya juga mendorong dan terus bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman.
Sebelum adanya pengaturan khusus, lanjutnya, pengiriman barang PMI mengacu pada aturan umum barang kiriman yaitu PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Sesuai ketentuan itu, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) 3 dollar AS per pengiriman dan perlakuan ketentuan larangan/pembatasan (lartas) mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan kementerian/lembaga (K/L) pembina sektor.
Melalui PMK 141/2023, pemerintah akan memberikan beberapa kemudahan, baik secara fiskal maupun prosedur dalam pengiriman barang oleh PMI. Berbeda dari sebelumnya, saat ini pembebasan bea masuk akan diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB 500 dollar AS.
“Dengan catatan, pengiriman barang dilakukan maksimal tiga kali dalam satu tahun untuk pekerja yang terdaftar pada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan maksimal satu kali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI,” imbuh Askolani.
Jika nilai barang melebihi 500 dollar AS, maka akan dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini ditetapkan untuk mendorong tertib administrasi para pekerja migran pada lembaga yang menaunginya.
Di sisi lain, pembebasan bea masuk juga akan diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa HKT dan barang pindahan. Ia menerangkan, dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran melalui skema bawaan penumpang, yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun.
Sedangkan untuk barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan. Lebih lanjut, Askolani menjelaskan penempatan tenaga kerja ke luar negeri dapat memberikan beragam manfaat.
