PajakOnline.com—Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyediakan insentif fiskal untuk aktivitas pemanfaatan energi panas bumi dalam rangka pengembangan energi baru terbarukan (EBT). Fasilitas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK 172/PMK.04/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) atas Impor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi.
“Pemberian fasilitas fiskal untuk penyelenggaraan panas bumi ini merupakan langkah nyata Bea Cukai dalam menjalankan perannya di bidang fasilitator perdagangan dan asistensi industri. Fasilitas ini berupaya menciptakan lingkungan yang kondusif untuk investasi dan produksi panas bumi. Di sisi lain, panas bumi merupakan energi alternatif yang memiliki potensi besar sebagai pemasok kebutuhan energi baru terbarukan untuk mendorong kemandirian energi nasional,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangannya, dikutip hari ini.
PMK 172/PMK/04/2022 yang telah berlaku sejak 23 Desember 2022 ini memiliki poin tambahan dari aturan sebelumnya, yaitu akomodasi pemberian fasilitas untuk kegiatan survei pendahuluan atau survei pendahuluan dan eksplorasi; penambahan subjek penerima fasilitas, seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, serta kontraktor kontrak operasi bersama (KKOB) atau badan usaha yang menerima penugasan dukungan eksplorasi; serta dimungkinkan untuk melakukan perubahan/perbaikan fasilitas yang diberikan terkait jumlah dan/atau jenis barang.
Nirwala menyebut, bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang ingin mengajukan insentif fiskal ini dapat melengkapi sejumlah dokumen, seperti surat permohonan yang ditandatangani pimpinan satuan kerja atau pejabat eselon II, salinan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) atau dokumen sejenis, surat pernyataan pembiayaan dalam DIPA atau dokumen sejenis atas barang yang diajukan pembebasan bea masuk, salinan perjanjian atau kontrak pengadaan barang dengan vendor yang menyebutkan harga dalam perjanjian atau kontrak pengadaan barang tidak, meliputi pembayaran bea masuk dan/atau PDRI dalam hal pengadaan barang menggunakan vendor, serta rincian impor barang.
