PajakOnline.com—Pengguna jasa kepabeanan bisa kena blokir akses kepabeanan jika tidak lapor pajak atau menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dan/atau SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pemblokiran dapat dilakukan apabila pengguna jasa tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh selama 2 tahun terakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf d PMK 219/2019. Adapun pemblokiran akses kepabeanan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pengguna jasa yang ingin membuka blokir akses kepabeanan harus menyampaikan SPT Tahunan PPh an/atau SPT Masa PPN, atau tergantung dasar pemblokiran.
Apabila kewajiban penyampaian SPT telah dipenuhi, pejabat bea dan cukai dapat membuka blokir akses kepabeanan. Pembukaan akses kepabeanan tersebut juga dilakukan berdasarkan rekomendasi DJP.
Akses kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada pengguna jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.
