TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tidak Lapor Pajak, Pengguna Jasa Bisa Kena Blokir Akses Layanan Bea Cukai

Redaksi PajakOnline · 20 Jun 2024, 01.25 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pengguna jasa kepabeanan bisa kena blokir akses kepabeanan jika tidak lapor pajak atau menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dan/atau SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pemblokiran dapat dilakukan apabila pengguna jasa tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh selama 2 tahun terakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf d PMK 219/2019. Adapun pemblokiran akses kepabeanan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pengguna jasa yang ingin membuka blokir akses kepabeanan harus menyampaikan SPT Tahunan PPh an/atau SPT Masa PPN, atau tergantung dasar pemblokiran.

Apabila kewajiban penyampaian SPT telah dipenuhi, pejabat bea dan cukai dapat membuka blokir akses kepabeanan. Pembukaan akses kepabeanan tersebut juga dilakukan berdasarkan rekomendasi DJP.

Akses kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada pengguna jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.

Pengguna jasa dalam konteks ini ialah pelaku usaha yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean ke DJBC. Pengguna jasa ini di antaranya seperti importir, eksportir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), dan pengangkut.

Akses kepabeanan menjadi kunci agar seseorang dapat mengakses layanan kepabeanan. Akses kepabeanan ini juga diperlukan untuk pemenuhan kewajiban pabean seperti pembayaran bea masuk dan pembayaran pajak dalam rangka impor (PDRI).

Dengan demikian, apabila pengguna jasa mengalami pemblokiran akses maka yang bersangkutan tidak dapat mengakses layanan Bea Cukai. Untuk itu, pihak yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengurus pembukaan blokir akses.

Terdapat beragam alasan lain yang membuat akses kepabeanan diblokir. Seperti, pengguna jasa tidak memenuhi permintaan data terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai, tidak menyelenggarakan pembukuan, dan alasan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 17 PMK 219/2019.