PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat, nilai denda yang dikenakan kepada eksportir yang tidak mematuhi ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) sebesar Rp56 miliar.
Kepala Sub Direktorat Ekspor Bea Cukai Pantjoro Agoeng menyampaikan, dari denda Rp56 miliar itu yang telah diselesaikan Rp22 miliar. Sementara sisanya dalam proses penagihan.
Denda tersebut dikenakan kepada para eksportir karena tidak patuh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
“Sejak tahun 2019 kemarin sampai saat ini total dendanya ada Rp56 miliar. Dari angka itu baru Rp22 miliar yang diselesaikan, sisanya lebih dari Rp32 miliar masih dalam proses penagihan,” katanya, dikutip hari ini.
