PajakOnline.com—Dalam perdagangan internasional diperlukan suatu metode untuk mengklasifikasikan barang sehingga daftar jenis barang dapat disusun secara sistematis berdasarkan kriterianya dengan kode tertentu.
Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) merupakan buku yang memuat sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia serta memuat Ketentuan Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), catatan, dan struktur klasifikasi barang yang disusun berdasarkan Harmonized System (HS) dan Asean Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN).
HS merupakan nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara bersama di seluruh dunia berdasarkan International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System. Selain itu, sistem nomenklatur pada HS tersebut terdiri atas 6 digit.
Sementara itu, AHTN merupakan sistem klasifikasi barang yang diterapkan secara bersama di seluruh negara anggota ASEAN berdasarkan Protocol Governing The Implementation of AHTN. AHTN termasuk pengembangan dari HS berupa penambahan 2 digit. Dengan demikian, struktur klasifikasi yang digunakan di seluruh negara ASEAN seragam yaitu 8 digit (6 digit HS dan 2 digit AHTN). Sebagai anggota, Indonesia turut menggunakan AHTN untuk seluruh kepentingan tarif, statistik dan lainnya.
