TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, Pulihkan Ekonomi di Masa Pandemi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Disebutkan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Kepabeanan bahwa bea masuk merupakan pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang diimpor, bea masuk ini dikenakan terhadap orang maupun badan yang memasukkan barang dari luar daerah pabean (impor).

Bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) adalah suatu fasilitas atas bea masuk terutang yang dibayarkan oleh pemerintah sesuai dengan alokasi dana yang telah ditetapkan di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) yang totalnya sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam PMK 68/2021 yakni mencapai Rp469,6 milyar.

Fasilitas BM DTP yang disediakan oleh pemerintah ini untuk 42 industri tertentu yang sekiranya terkena dampak pandemi covid 19 dan besar harapan pemerintah agar ekonomi dapat cepat pulih kembali melalui peningkatan produktivitas industri. Terdapat 4 kriteria perusahaan yang dapat diberikan bea masuk ditanggung pemerintah, yakni:

1.Telah memenuhi penyediaan barang atau jasa untuk kepentingan umum, dapat dikonsumsi masyarakat luas ataupun dapat melindungi kepentingan konsumen.

2.Dapat meningkatkan daya asing.
3.Dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
4.Dapat meningkatkan pendapatan negara.

Untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut maka terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dan ketentuan terkait pemberian bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) tersebut sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (Atania Salsabila)