PajakOnline.com—Bea Masuk Imbalan karena terdapat subsidi oleh negara pengekspor kepada barang yang diekspor, sehingga berpotensi menimbulkan ancaman atau merugikan industri dalam negeri. Pada lingkup internasional bea masuk imbalan disebut juga countervailing duty.
Sementara bea masuk imbalan menurut World Trade Organization (WTO) pada situs resminya mengartikan bea masuk imbalan menjadi tindakan pengim dilakukan oleh negara pengimpor, biasanya berupa peningkatan bea masuk, dalam mengimbangi subsidi yang diberikan kepada produsen atau eksportir pada negara pengekspor.
Sejalan dengan itu, OECD Glossary of Statistical Terms menjelaskan bea masuk imbalan yaitu pungutan tambahan yang dikenakan pada barang impor untuk mengimbangi subsidi yang diberikan untuk produsen atau eksportir oleh pemerintah negara pengekspor.
Pengenaan bea masuk imbalan bisa dilaksanakan jika investasi oleh otoritas negara pengimpor cenderung kepada penetapan jika barang impor mendapat manfaat dari subsidi dan menimbulkan kerugian.
IBFD International Tax Glossary (2015) juga mendefinisikan bea masuk imbalan sebagai bea masuk tambahan yang harus dibayar atas impor barang yang telah dikenakan menjadi tanggapan atas subsidi tidak adil dari negara asal bertujuan untuk membuat ekspornya lebih kompetitif di pasar internasional.
Pengenaan bea masuk imbalan hanya bisa dilakukan untuk melawan subsidi yang menyebabkan cedera. Pengenaan ini sudah diatur WTO dalam Agreement on Subsidies and Countervailing Measures.
Pada intinya, dalam perjanjian itu diatur penyediaan subsidi dan pengenaan bea masuk imbalan. Mengikuti perjanjian itu, sebuah negara bisa memakai prosedur penyelesaian sengketa WTO sebagai meminta penarikan subsidi atau penghapusan dampak buruk dari subsidi tersebut.
Tidak hanya itu, sebuah negara bisa menjalankan penyidikannya sendiri atau investigasi satu pihak dan akhirnya mengenakan bea masuk tambahan berupa bea masuk imbalan pada impor subsidi yang merugikan produsen dalam negeri.
Secara domestik, bea masuk imbalan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan s.t.d.d. UU No. 17 Tahun 2006. Pada undang-undang tersebut tidak menjelaskan tentang bea masuk imbalan, namun dalam Pasal 21 dijelaskan tentang pengenaan bea masuk imbalan.
Dalam Pasal 21 bea masuk imbalan dikenakan terhadap barang impor dalam hal ditemukan adanya subsidi yang diberikan di negara pengekspor kepada barang tersebut. Diluar itu, barang impor yang mendapatkan subsidi itu menyebabkan tiga hal.
