PajakOnline.com—Beasiswa tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) sepanjang memenuhi syarat tertentu. Seperti diatur Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh s.t.d.t.d Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pengecualian mengenai beasiswa yang memenuhi syarat tertentu dari objek PPh juga telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2020.
“Penghasilan berupa beasiswa dari subjek pajak dan/atau bukan subjek pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan sebagai objek PPh,” kutipan Pasal 2 ayat (2) PMK 68/2020.
Beasiswa merupakan dukungan biaya pendidikan yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, karyawan/pegawai pemberi beasiswa atau pihak lain, untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikannya berdasarkan pertimbangan utama prestasi, potensi akademik, dan/atau keterbatasan kemampuan ekonomi.
Penerima beasiswa tersebut tidak dikenakan PPh atas beasiswa yang diterimanya sepanjang memenuhi persyaratan tertentu. Berdasarkan PMK 68/2020, persyaratan tertentu itu terdiri atas 2 hal.
