PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan mengenai ketentuan dividen yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan untuk pengurus perseroan perorangan atau biasa disebut PT Perorangan.
Melalui Contact Center DJP menerangkan perseroan perorangan merupakan PT yang memenuhi kriteria UMKM dan didirikan oleh 1 orang dengan adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dengan perusahaan.
“Untuk dividen yang diterima oleh pemilik dapat dikecualikan dari objek PPh sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021,” terang DJP di media sosial X akun Kring Pajak, dikutip Senin (22/4/2024).
Sesuai Pasal 14 PMK 18/2021, dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan dividen yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri.
Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
