PajakOnline.com—Pemerintah mengguyur beragam fasilitas perpajakan, termasuk kepabeanan, untuk penanaman modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023, fasilitas kepabeanan diberikan kepada investor yang terlibat dalam proyek pembangunan di wilayah IKN dan daerah mitra. Fasilitas diberikan menteri keuangan melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan.
“Pembebasan bea masuk dan/atau fasilitas PDRI ... dapat diberikan sampai dengan tahun 2045," demikian kutipan Pasal 61 ayat (3) PP 12/2023.
Sesuai dengan PP 12/2023, fasilitas meliputi pembebasan bea masuk dan fasilitas pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum di wilayah IKN dan daerah mitra.
Terdapat pembebasan bea masuk serta fasilitas PDRI atas impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah IKN dan daerah mitra. Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah IKN dan daerah mitra.
Pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI untuk daerah mitra diberikan kepada wajib pajak yang mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk bidang usaha yang mendukung pembangunan dan pengembangan IKN.
Bidang usaha tersebut mencakup pembangunan pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan (EBT); pembangunan dan pengoperasian jalan tol; pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut; pembangunan dan pengoperasian bandar udara; serta pembangunan dan penyediaan air bersih.
Pemerintah Pusat dan Daerah Impor barang yang ditujukan untuk kepentingan umum di wilayah IKN dan daerah mitra dapat dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, pihak ketiga
berdasarkan kontrak atau perjanjian kerja, dan/atau pihak lain.
Impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah dapat bersumber dari APBN dan/atau APBD, hibah atau pinjaman luar negeri, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
