PajakOnline.com—Bebas pajak balik nama kendaraan bermotor untuk DKI Jakarta masih bisa dinikmati warganya hingga akhir tahun 2023. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2023. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah sebesar nol persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan seterusnya.
BBNKB kedua terdiri dari beberapa jenis, seperti alih nama kepemilikan kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono berharap masyarakat pemilik kendaraan bermotor bisa memanfaatkan program tersebut. Hal ini bertujuan untuk upaya validasi data kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya di wilayah DKI Jakarta. "Selain itu, juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk meregistrasikan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya," katanya.
Menurut Rivan, insentif ini diberikan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan permohonan khusus kepada wajib pajak, melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.
Rivan menilai dengan adanya kebijakan keringanan BBNKB ini, maka pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta memiliki kesempatan untuk segera menunaikan kewajibannya.
“Insentif ini berlaku hingga akhir tahun 2023. Tentunya kami mengimbau kepada para pemilik kendaraan agar dapat memanfaatkan kebijakan ini,” ucapnya.
Bukan hanya di DKI Jakarta, sejumlah daerah juga menerapkan pemutihan balik nama kendaraan. Berikut Ini daftarnya:
1. Jawa Timur 1 April - 31 September 2023
Pemutihan di Jawa Timur sebelumnya hanya berlaku 1 April hingga 30 Juni, namun diputuskan diperpanjang 92 hari menjadi sampai 30 September.
Jawa Timur memberi pemutihan berupa pemotongan sanksi administrasi untuk pengurusan PKB dan BBN.
Pemutihan PKB, BBN dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.
2. Banten 18 Agustus - 31 Desember 2023
Pemutihan pajak ini berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022. Program pemutihan berupa:
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor
- Pembebasan tarif pokok dan denda BBN II dan seterusnya
- Pengurangan pajak pokok senilai 20 persen (khusus kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten).
