TRENDING
Pemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga Energi
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Beda Capex dan Opex Berikut Pemajakannya

Redaksi PajakOnline · 30 Mei 2024, 04.05 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Capex atau capital expenditure dan opex atau operating expenditure merupakan jenis pengeluaran. Capex adalah pengeluaran yang dilakukan sebuah perusahaan untuk menciptakan masa depan atau dapat diartikan sebagai alokasi yang yang direncanakan dalam anggaran untuk mendapatkan aset tetap yang memiliki masa manfaat ekonomi lebih dari satu periode akuntansi seperti gudang atau tanah yang akan menjadi aset perusahaan.

Sedangkan, opex atau biaya operasional adalah pengeluaran yang biasa dilakukan oleh sebuah perusahaan aset untuk memenuhi kebutuhan operasional atau dengan kata lain biaya yang dikeluarkan untuk tetap menjaga kelangsungan aset dan menjamin aktivitas perusahaan yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik.

Perbedaan capex dan opex;

1. Capex merupakan pengeluaran yang dilakukan oleh sebuah perusahaan untuk menciptakan manfaat masa depan, sedangkan opex merupakan pengeluaran yang biasa dilakukan oleh sebuah perusahaan saat memenuhi kebutuhan operasional.

2. Capex tidak dapat sepenuhnya dipotong pada periode ketika mereka terjadi, sedangkan opex dapat sepenuhnya dikurangkan dalam periode akuntansi dimana mereka terjadi.

3. Capex di pencatatan dalam accounting sebagai dana yang dihabiskan untuk persediaan berada di bawah belanja modal, sedangkan opex di pencatatan dalam accounting sebagai dana yang dihabiskan mengubah persediaan menjadi throughput.

Istilah biaya operasional atau biaya modal ini memang tidak akan ditemukan dalam sebuah laporan keuangan perusahaan maupun neraca perusahaan. Akan tetapi, kedua istilah tersebut akan Anda temui pada hal-hal yang berkaitan dengan sisi akuntansi biaya dalam sebuah perusahaan.

Pemajakan Capex dan Opex

Pelakuan pajak terhadap capex dan opex dapat dibedakan sebagai berikut:

1. Capital Expenditure (Capex)

Amortisasi dan Depresiasi
Capex tidak dapat dapat langsung dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi pada tahun pengeluaran. Sebaliknya, capex diakui sebagai aset dan didepresiasi atau diamortisasi selama masa manfaat aset tersebut. Depresiasi adalah pengalokasian biaya aset tetap secara sistematis selama umur manfaatnya.

Pengeluaran Modal Lainnya
Beberapa jenis capex dapat diamortisasi, seperti pengeluaran untuk hak cipta, paten, atau lisensi, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

2. Operational Expenditure (Opex)

Pembebanan Langsung
Opex dapat langsung dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi pada tahun terjadinya pengeluaran. Hal ini berarti opex dapat mengurangi pendapatan kena pajak dalam tahun fiskal yang sama ketika pengeluaran tersebut terjadi.

Deductible Expenses
Opex dapat dikategorikan sebagai deductible expenses, yaitu pengeluaran yang dapat mengurangi pendapatan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak. Namun, pengeluaran ini harus memenuhi kriteria kewajaran dan keharusan dalam konteks kegiatan bisnis.

Capex dan opex merupakan bagian penting dalam berjalannya sebuah bisnis atau perusahaan. Penting bagi pemilik bisnis untuk mengetahui ketentuan terkait capex dan opex serta aturan pajak di dalamnya.