TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Begini Caranya Hapus Sanksi Administrasi Telat Lapor SPT

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak mengenai tata cara penghapusan sanksi administrasi karena telat lapor Surat Pemberitahuan (SPT), baik SPT Tahunan maupun SPT Masa.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022, sedangkan wajib pajak badan pada 30 April 2022, dan SPT Masa Maret 2022 pada 9 Mei 2022.

"Untuk mengajukan penghapusan sanksi administrasi, selama memenuhi ketentuan Pasal 36 UU KUP," kata DJP dalam akun resmi Twitter-nya @kring_pajak.

DJP menyebutkan sanksi administrasi yang dimaksud tertera dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP). Berdasarkan hal tersebut, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bisa diajukan wajib pajak dengan alasan sebagai berikut;

Pertama, wajib pajak meyakini perhitungan besarnya sanksi dalam SKP/STP tidak benar. Kedua, wajib pajak menilai sanksi administrasi dimaksud tidak seharusnya dikenakan.

Sanksi yang bisa dikurangi atau dihapus antara lain sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Syarat permohonannya mencakup 1 permohonan untuk 1 SKP/STP. Namun, apabila permohonan tersebut diajukan untuk STP yang disebabkan adanya pajak yang kurang dibayar berdasarkan ketetapan pajak, sepanjang terkait dengan surat ketetapan pajak yang sama maka 1 permohonan dapat diajukan untuk lebih dari 1 SKP.

Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut wajib pajak dengan disertai alasan. Kemudian, permohonan harus disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Surat permohonan ditandatangani oleh wajib pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh wajib pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Sementara itu, permohonan bisa diajukan atas SKP atau STP yang tidak diajukan upaya hukum lain, seperti keberatan, permohonan pengurangan atau pembatalan SKP/STP.

Permohonan dapat diajukan oleh wajib pajak paling banyak 2 kali. Permohonan yang kedua harus diajukan paling lama 3 bulan sejak tanggal surat keputusan Dirjen Pajak atas permohonan yang pertama dikirim. Kecuali, wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan wajib pajak.

"Permohonan yang kedua tetap diajukan terhadap surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak," tulis DJP.

Untuk jangka waktunya, permohonan penghapusan/keringanan sanksi administrasi akan diproses DJP paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima lengkap.