PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak mengenai tata cara penghapusan sanksi administrasi karena telat lapor Surat Pemberitahuan (SPT), baik SPT Tahunan maupun SPT Masa.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2022, sedangkan wajib pajak badan pada 30 April 2022, dan SPT Masa Maret 2022 pada 9 Mei 2022.
"Untuk mengajukan penghapusan sanksi administrasi, selama memenuhi ketentuan Pasal 36 UU KUP," kata DJP dalam akun resmi Twitter-nya @kring_pajak.
DJP menyebutkan sanksi administrasi yang dimaksud tertera dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP). Berdasarkan hal tersebut, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bisa diajukan wajib pajak dengan alasan sebagai berikut;
Pertama, wajib pajak meyakini perhitungan besarnya sanksi dalam SKP/STP tidak benar. Kedua, wajib pajak menilai sanksi administrasi dimaksud tidak seharusnya dikenakan.
Sanksi yang bisa dikurangi atau dihapus antara lain sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Syarat permohonannya mencakup 1 permohonan untuk 1 SKP/STP. Namun, apabila permohonan tersebut diajukan untuk STP yang disebabkan adanya pajak yang kurang dibayar berdasarkan ketetapan pajak, sepanjang terkait dengan surat ketetapan pajak yang sama maka 1 permohonan dapat diajukan untuk lebih dari 1 SKP.
