PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar seluruh wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan atau pegawai segera meminta bukti potong pajak kepada pemberi kerja atau perusahannya masing-masing.
Kemudian, menyampaikan bukti potong tersebut dalam laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. DJP mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktunya berakhir.
“#KawanPajak yang berstatus karyawan sudah dapat bukti potong atau belum? Kalau belum, yuk minta bukti potong ke kantornya dan segera lapor SPT Tahunan,” kutipan ajakan DJP dalam media sosial Twitter akun official DJP @DitjenPajakRI.
DJP menyebutkan, pemberi kerja atau perusahaan sebagai pemotong pajak, wajib memberikan bukti pemotongan 1721-A1/A2 kepada pegawai/karyawannya sebelum periode pelaporan SPT Tahunan berakhir.
Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online, melalui e-filing atau e-form.
Bagi wajib pajak yang baru terdaftar, wajib pajak bersangkutan harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu sebelum melaporkan SPT Tahunan secara online.
Akun medsos DJP juga melampirkan video mengenai tutorial pengisian SPT Tahunan untuk jenis SPT Tahunan 1770 S dan 1770 SS di Youtube.
