TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Begini Penerapan Withholding Tax

Redaksi PajakOnline · 10 Jan 2022, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Withholding tax atau yang juga dikatakan sebagai sistem pemotongan pajak dari pihak ketiga menjadi sebuah sistem pemungutan pajak saat kepercayaan yang diberikan pemerintah langsung kepada wajib pajak dalam melakukan kewajiban pajaknya seperti memotong dan memungut pajaknya terhadap penghasilan yang sudah dibayarkan penerima penghasilan kemudian langsung memberikannya ke kas negara.

Sistem ini menjadi sebuah cara cepat pemerintah dalam melakukan pemungutan pajak, karena wajib pajak yang diberikan tugas dalam melakukan pemungutan dan pemotongan pajak non pemerintah bisa memperkecil pengeluaran biaya yang besar dalam mengumpulkan sejumlah pajak.

Pemotong yaitu jumlah pajak yang sudah dipotong oleh pihak pemberi penghasilan terhadap jumlah penghasilan yang diberikan kepada penerima penghasilan, kemudian nantinya bisa sebagai penyebab terhadap dikuranginya jumlah penghasilan yang sudah diterima penerima penghasilan, contohnya PPh pasal 21 dan PPh pasal 23.

Sementara pemungut artinya jumlah pajak yang dipungut terhadap keseluruhan pembayaran yang berpeluang bisa memunculkan penghasilan bagi penerima pembayaran, pada keadaan ini contohnya pada pajak penghasilan pasal 22.

Apa yang membedakan withholding tax dengan self assessment?

Self assessment diartikan sebagai sistem pemungutan pajak yang keseluruhannya membebankan penentuan untuk besar pajak yang wajib dibayarkan. Tetapi sistem withholding tax tak bisa disamakan dengan self assessment. Jika dalam self assessment diberikan kepercayaan secara penuh untuk wajib pajak dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan setiap kewajiban pajaknya tersendiri tidak kewajiban perpajakan pihak lainnya.

Dijalankannya sistem withholding tax di Indonesia ini pengenaannya untuk semua penghasilan bersumber dari kegiatan usaha, seperti yang terkandung pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Per/70/PJ/2007.

Penerapan pajak ini sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang perlakukan withholding tax pada pajak penghasilan pada angsuran pembayaran pajak dan pada pemungutan pajak finalnya.

Bermacam-macam objek yang withholding tax di antaranya pemotongan PPh pasal 21, pemungutan PPh 22, Pemotongan PPh 23, Pemotongan PPh 26, Pemotongan PPh pasal 4 ayat 2, serta pemotongan PPh 15.

Melalui banyaknya objek pajak pada withholding tax memberikan gambaran tentang pentingnya peranan withholding tax dalam mengamankan penerimaan negara pada dalam bidang perpajakan. Sebab, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kewajiban untuk semua pemotong dan pemungut pajak untuk bisa menyetorkan dan melaporkan kewajiban perpajakan yang mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)