PajakOnline.com— Isu negatif virus corona membuat banyak negara, termasuk Indonesia mencari solusi agar memperkecil dampak pelemahan ekonomi seperti penurunan kontribusi dari sektor pariwisata. Secara makro, pelemahan sebesar 1% di Tiongkok akan menggerus pertumbuhan Indonesia sebesar 0,3%-0,6%.
Beberapa cara yang dilakukan Pemerintah adalah berkoordinasi memberikan stimulus insentif kepada airlines, travel agent dan tourism representatives di luar negeri. Total tambahan anggaran yang diperlukan untuk mendatangkan wisatawan mancanegara ini adalah sebesar Rp298,5 M
Usulan skema insentif untuk maskapai dan agen perjalanan yang diajukan tahun 2020 terbagi menurut wilayah asal dan masa tinggal minimal wisatawan asing (wisman) di Indonesia. Untuk wilayah Asia Tenggara dengan minimum masa tinggal selama 2 malam, akan mendapat insentif USD20 perorang.
Wilayah Asia, masa tinggal minimum 2 malam, akan mendapat USD25 perorang. Australia dan Oceania dengan minimum masa tinggal 2 malam, akan mendapat USD50 perorang. Wilayah Eropa, dengan masa minimal tinggal 4 malam, akan mendapat USD50 perorang. Wilayah Timur Tengah dengan masa tinggal minimal 7 malam akan mendapat USD40 perorang. Wilayah Amerika dan Afrika dengan masa tinggal minimum 7 malam, akan mendapat USD50 perorang.
