PajakOnline.com—Wajib pajak yang tidak mampu membayar kekurangan pembayaran pajak pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021, kekurangan pembayaran pajak terutang berdasarkan pada SPT Tahunan sesungguhnya harus dibayar lunas sebelum SPT Tahunan disampaikan.
Namun, wajib pajak tetap memiliki pilihan alternatif atas situasi itu, yaitu untuk dapat mengangsur atau menunda pembayaran kekurangan pajak tersebut.
"Wajib pajak dapat mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak ... dalam hal wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga wajib pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya," bunyi Pasal 20 PMK 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021, kami kutip pada hari ini, Senin (29/3/2021).
Untuk mendapatkan fasilitas pengangsuran atau penundaan, wajib pajak perlu mengajukan surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran pajak.
Surat permohonan tersebut harus dilampiri jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur ataupun ditunda. Surat permohonan juga perlu dilampiri alasan dan bukti kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan wajib pajak sebagaimana diatur pada Pasal 20.
