PajakOnline.com—Wajib pajak yang ingin melakukan perubahan data identitas berupa nama pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus mengajukan permohonan perubahan data wajib pajak secara langsung.
Selain diantar langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), permohonan juga bisa disampaikan lewat pos atau jasa ekspedisi/kurir.
"Untuk perubahan data identitas nama pada NPWP saat ini belum bisa dilakukan secara online," tulis DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip hari ini.
"Apakah bisa dilakukan secara online?" tanyanya.
Selain data nama, wajib pajak juga bisa merevisi data pada NPWP-nya seperti tempat tinggal atau domisili dalam wilayah kerja KPP terdaftar, alamat email, nomor telepon, status pernikahan, hingga status kewarganegaraan.
