PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai tahun depan. Ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, penerapan kebijakan baru tersebut membuat masyarakat tidak perlu lagi mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Alasannya, secara administrasi nanti NIK sudah merupakan NPWP.
"Yang membedakan oh dia teraktivasi atau tidak, dia punya penghasilan atau tidak, kalau tidak punya penghasilan kami tidak akan mengaktivasinya," kata Suryo Utomo dalam acara Sosialisasi UU HPP, di Kota Makassar, belum lama ini.
Suryo menjelaskan, integrasi tersebut akan menjadi solusi masalah data administrasi perpajakan saat ini. Sebab, sering kali data dan informasi wajib pajak yang dimiliki DJP dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) berbeda sehingga kualitas data wajib pajak sulit ditelaah.
