TRENDING
Prabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar Disita
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Belum Disepakati OECD, Pemerintah Tegaskan Pungut Pajak Penghasilan Digital

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pemerintah akan tetap memungut pajak penghasilan (PPh) atas pajak transaksi elektronik (PTE) pada perusahaan platform digital asing yang mengambil keuntungan signifikan di Indonesia, walaupun tidak ada agreement.

Hingga saat ini, pemerintah baru bisa memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10% dari perusahaan melalui sistem perdagangan elektronik (PMSE) tersebut.

"Kita tetap lakukan pemungutan PPN. Walaupun untuk agreement tidak dibutuhkan, kita tetap melakukan hak pemajakan," kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Strategi Implementasi APBN 2021, belum lama ini atau Selasa (1/12/1010).

Ketidakmampuan Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for Economic Co-operation and Development/OECD) dalam menciptakan konsesus atau kesepakatan bersama terkait pemajakan ekonomi digital semakin menggerus potensi penerimaan pajak yang seharusnya diterima oleh negara-negara berkembang.

Baca Juga: Payah, OECD Belum Juga Sepakati Pajak Digital Bikin Indonesia Rugi Besar

Pemerintah akan melakukan pemajakan PPh perusahaan platform digital asing dengan estimasi pungutan PPN yang sudah lebih dulu dilakukan.

Pemajakan ini sesuai Undang-undang (UU) Cipta Kerja maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). "Ini bisa saja dijadikan bahan sebagai teman-teman pajak untuk pemungutan PPh," kata Menkeu Sri Mulyani.

Menkeu berharap adanya global taxation agreement akan jauh lebih baik, karena memberikan kepastian. Namun kalau tidak ada, bukan berarti pemerintah tidak bisa lakukan pungutan perpajakan.

"Pemerintah Indonesia akan tetap melakukan pemungutan sesuai peraturan UU yang dimiliki," katanya.