PajakOnline.com—Sejumlah marketplace, antara lain, Bukalapak, Blibli, Lazada, Zalora, Tokopedia telah ditunjuk Dirjen Pajak menjadi pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada para pelanggan di Indonesia. Mereka termasuk 10 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE, selengkapnya sebagai berikut:
1.Cleverbridge AG Corporation
2.Hewlett-Packard Enterprise USA
3.Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
4.PT Bukalapak.com
5.PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
6.PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)
7.PT Tokopedia
8.PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
9.Valve Corporation (Steam)
10. beIN Sports Asia Pte Limited
"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP kepada PajakOnline.com hari ini, Selasa (17/11/2020).
Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia
