PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dalam dua kelompok, yakni KPP Pratama Kelompok I dan KPP Pratama Kelompok II. Pembagian ini diatur sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184 Tahun 2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pembagian kelompok KPP Pratama ini berdasarkan jumlah wajib pajak dan potensi pajak dari wilayah KPP Pratama.
"Ini juga terkait dengan kami mengalokasikan SDM. Wilayah yang potensi pajaknya besar tentu perlu SDM yang lebih banyak," kata Yoga.
Berdasarkan PMK No 184/2020, perbedaan terlihat dari jumlah seksi pengawasan yang dialokasikan. KPP Pratama Kelompok I mendapatkan alokasi seksi pengawasan hingga 6 seksi, sedangkan KPP Pratama Kelompok II mendapatkan 5 seksi pengawasan.
Dengan demikian, KPP Pratama dengan alokasi seksi pengawasan mencapai 6 seksi dinilai memiliki wilayah dengan potensi pajak yang lebih besar ketimbang KPP Pratama Kelompok II yang hanya memiliki 5 seksi pengawasan.
