PajakOnline.com—Kantor pajak berdasarkan struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dibedakan menjadi dua, yakni kantor pusat dan kantor operasional. Kantor pusat berfungsi untuk merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis, analisis, pengembangan, serta pembinaan dan dukungan administrasi. Sedangkan, kantor operasional menjadi Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, KPP Pratama, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Berikut ini kami rangkum struktur terbaru dan penugasan kantor pajak;
1. Kantor Wilayah (Kanwil) DJP
Kanwil menjadi instansi vertikal DJP yang ada di bawah dan memiliki tanggung-jawab langsung kepada dirjen pajak sesuai dengan PMK 210/2017 s.t.d.d PMK 184/2020 dan Perdirjen Pajak No. PER-07/PJ/2020 s.t.d.d. Perdirjen pajak No. PER-05/PJ/2021. Saat ini, 32 Kanwil DJP yang tersebar di Indonesia, antara lain Kanwil DJP Wajib Pajak besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Jakarta Barat, dan sebagainya.
Kanwil DJP bertugas melakukan analisis, penjabaran, koordinasi, bimbingan, evaluasi, dan pengendalian kebijakan juga pelaksanaan tugas di sektor pajak pada wilayah kerjanya mengikuti peraturan perundang-undangan.
2. Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
KPP menjadi instansi vertikal DJP yang ada di bawah dan memiliki tanggung-jawab langsung kepada Kanwil DJP. Berdasarkan struktur terbaru yang diatur dalam Pasal 53 ayat (1) PMK 184/2020 terdapat empat jenis KPP, di antaranya KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, KPP Madya, dan KPP Pratama. Sebelumnya hanya terdapat tiga jenis, yaitu KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama, dan ada KPP Khusus yang menjadi bagian KPP Madya.
Kemudian, ada KPP BKM yang memiliki kepanjangan KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya. mengikuti pengertian KPP BKM yang tertuang dalam Pasal 1 angka 10 Pajak No. PER-07/PJ/2020 s.t.d.d. Pajak No. PER-05/PJ/2021 yang tertulis, “KPP di lingkungan Kanwil Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil Jakarta Khusus, dan KPP Madya, yang selanjutnya disingkat KPP BKM, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada dan bertanggung-jawab langsung kepada Kepala Kanwil Wajib Pajak Besar, Kanwil Jakarta Khusus, atau Kanwil yang membawahi KPP Madya.”
Selanjutnya penjelasan tentang KPP BKM tertulis dalam PER-07/PJ/2020 s.t.d.d. PER-05/PJ/2021. Rincian untuk setiap jenis KPP BKM berikut ini:
a. KPP Wajib Pajak Besar
KPP Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) ini menjadi instansi dibawah Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. KPP itu dikhususkan untuk melakukan administrasi dan penanganan Wajib Pajak besar yang berskala nasional. Wajib pajak dan/atau PKP yang lokasi pelaporan usahanya terdapat pada KPP Wajib Pajak Besar penetapannya dilakukan oleh dirjen pajak dilandasi keputusan dirjen pajak (kepdirjen). Terdapat beberapa jenis dalam KPP Wajib Pajak Besar, yakni:
● KPP Wajib Pajak Besar Satu, mengadministrasikan Wajib Pajak badan besar yang termasuk dalam kegiatan usaha di bidang pertambangan, jasa penunjang pertambangan, dan jasa keuangan.
● KPP Wajib Pajak Besar Dua, mengadministrasikan Wajib Pajak badan besar yang termasuk dalam kegiatan usaha di bidang industri, perdagangan, dan jasa selain jasa penunjang pertambangan, dan jasa keuangan.
● KPP Wajib Pajak Besar Tiga, mengadministrasikan Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pertambangan, industri, dan perdagangan.
● KPP Wajib Pajak Besar Empat, mengadministrasikan Wajib Pajak BUMN untuk yang kegiatan usahanya bergerak dibidang jasa dan Wajib Pajak orang pribadi tertentu.
b. KPP Wajib Pajak Khusus
KPP Wajib Pajak Khusus merupakan KPP yang melakukan kegiatan administrasi Wajib Pajak khusus, yang menaungi badan dan orang asing, penanaman modal asing (PMA), serta perusahaan masuk bursa. Wilayah Kerja KPP Khusus mencakup seluruh wilayah Indonesia. Ada sembilan jenis KPP Khusus, yakni:
