TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Berikut Ini Fungsi EBITDA

Redaksi PajakOnline · 8 Mar 2022, 18.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—EBITDA singkatan dari Earning Before Interest, Taxes, Depreciaton, and Amortisation atau pendapatan sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi merupakan sebuah alat yang digunakan untuk mengukur kinerja keuangan dalam sebuah perusahaan.

Menerapkan dan menghitung EBITDA penting dilakukan bagi pebisnis. Sebab dapat memperoleh gagasan yang lebih jelas tentang nilai perusahaan Anda dan dapat menunjukkan kepada pembeli serta investor lainnya untuk meraih kesempatan yang menguntungkan. EBITDA juga dapat digunakan untuk menganalisis dan membandingkan profitabilitas antara perusahaan dan industri.

Secara Umum, EBITDA berfungsi sebagai:

1. Menganalisis profitabilitas sejumlah perusahaan yang berkecimpung di bidang yang sama dengan cara mengeliminasi pendanaan dan modal.

2. Membandingkan keuntungan dari sejumlah perusahaan.

3. Membandingkan pendapatan dan nilai dari sebuah perusahaan dalam rasio valuasi.

4. Melaporkan laba perusahaan sebelum dikurangi dengan bunga utang dan pajak yang wajib disetorkan ke negara atau pemerintah.

Walaupun memiliki fungsi yang cukup banyak, EBITDA juga memiliki beberapa kekurangan dan kelebihan yaitu:

1. Kelebihan
- Pada umumnya, metrik EBITDA digunakan sebagai proxy untuk arus kas yang dapat memberikan analisis perkiraan cepat tentang nilai perusahaan.
- EBITDA dapat digunakan investor untuk mengevaluasi perusahaan saat mereka tidak menghasilkan laba.
- Pemilik bisnis dapat menggunakan EBITDA untuk membandingan kinerja mereka dengan pesaing.

2. Kekurangan
- EBITDA tidak diakui oleh GAAP/IFRS.
- Margin EBITDA tidak memasukkan utang ke dalam perhitungan kinerja perusahaan sehingga beberapa perusahaan menyoroti margin EBITDA mereka sebagai cara untuk mengalihkan perhatian dari utang mereka dan meningkatkan persepsi kinerja keuangan mereka.
- Pada umumnya, margin EBITDA lebih tinggi dari margin keuntungan yang mendorong perusahaan dengan profitabilitas rendah berusaha menampilkannya untuk menekankan kesuksesan mereka.

Terdapat 4 faktor dalam EBITDA yaitu:

1. Interest (Bunga)
Uang yang dipinjam oleh perusahaan untuk membiayai kegiatan bisnisnya. Dengan struktur modal yang berbeda-beda dalam sebuah perusahaan sehingga bunganya pun juga berbeda. Perusahaan merasa lebih mudah untuk membandingkan performa perusahaan dengan menambahkan bunga yang dibebankan dan mengabaikan struktur modal mereka.

2. Tax (Pajak)
Iuran yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak badan maupun Orang Pribadi kepada negara yang bersifat beragam tergantung pada wilayah tempat bisnis tersebut beroperasi.

3. Depreciation (Depresiasi)
Alokasi biaya penyusutan terhadap aset perusahaan selama masa manfaatnya aset tersebut yang didasarkan pada aset berwujud tetap yang dimiliki perusahaan terus menurun.

4. Amortisation (Amortisasi)
Penurunan nilai penyusutan dari sebuah aset perusahaan yang memiliki umur ekonomis lama dan bergantung kepada investasi historis sebuah perusahaan. (Atania Salsabila)