
Headlines
Wajib Pajak Harus Sampaikan SPT Masa PPh Unifikasi
PajakOnline.com— Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak menetapkan sejumlah wajib pajak sebagai pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan (PPh) harus menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi berbentuk dokumen elektronik. Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KE








