PajakOnline.com—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, sektor perdagangan paling banyak memanfaatkan insentif pajak. Hampir separuh realisasi insentif pajak untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 diserap sektor tersebut. Porsinya 47% dari total pemanfaatan fasilitas insentif pada tahun lalu.
Menurut Menkeu, perdagangan termasuk sektor usaha yang terdampak pandemi paling parah. "Wajib pajak yang paling terdampak tentu di sektor-sektor yang masyarakat tidak bisa datang dan melakukan aktivitas dan mobilitas. Perdagangan terpukul sangat dalam," kata Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2021 secara virtual pada Senin (15/2/2021).
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, sektor yang juga terdampak pandemi dan terbanyak memanfaatkan insentif yakni industri pengolahan sebesar 19% dan konstruksi 7%. Selama masa pandemi, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak untuk mendukung keberlangsungan dunia usaha.
Insentif itu seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah atau DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.
Semua insentif pajak tersebut telah dimanfaatkan 464.316 wajib pajak. Insentif PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan 131.889 pemberi kerja. Insentif tersebut akan membantu meningkatkan daya beli para karyawan.
