PajakOnline.com—Exchanger kripto sudah harus memungut PPN dan PPh Pasal 22 final atas transaksi aset kripto per 1 Mei 2022 tanpa perlu menunggu penunjukan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022, exchanger sebagai penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), bukan berarti harus ditunjuk DJP terlebih dahulu untuk memungut PPN.
"Sesuai PMK 68/2022, exchanger dalam negeri tidak perlu ada mekanisme penunjukan. Begitu menjadi fasilitator/exchanger, langsung wajib memungut PPN," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.
Ketentuan yang berbeda berlaku bila exchanger yang dimaksud ternyata bertempat di luar negeri. Bila exchanger berada di luar negeri, exchanger perlu ditunjuk berdasarkan ketentuan PPN PMSE seperti yang tercantum pada PMK 60/2022. "Mekanisme penunjukan pemungut PPN PMSE sesuai PMK 60/2022," kata Neil.
Ke depan, DJP akan melakukan penilaian terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menunjuk exchanger luar negeri sebagai pemungut PPN PMSE.
