PajakOnline.com— Pemerintah telah mengambil beberapa kebijakan menangkal wabah Corona atau Covid-19 yang sudah menyebar ke sejumlah negara, termasuk Indonesia. Kebijakan itu berupa Insentif fiskal pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, lalu penundaan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 25. Semua insentif itu masuk dalam paket kebijakan fiskal jilid II.
Selain itu, Kementerian Keuangan akan mempercepat pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi untuk jenis pajak pertambahan nilai (PPN) bagi eksportir. Caranya, membayarkan kelebihan pajak tanpa proses audit. Kebijakan ini untuk meredam efek virus corona terhadap ekonomi domestik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan proses percepatan restitusi PPN diberikan kepada 19 sektor usaha. Sektor yang dimaksud, antara lain bahan kimia, peralatan listrik, farmasi, logam dasar, kertas, makanan, komputer, tekstil, minuman, bahan jadi, dan kulit.
Pemerintah juga telah merilis paket kebijakan fiskal jilid I dengan nilai sebesar Rp10,3 triliun. Beberapa insentif yang diberikan, antara lain penambahan tunjangan Kartu Sembako dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu per bulan.
Lalu, diskon tiket pesawat sebesar 30 persen ke 10 destinasi yang telah ditentukan, dan menyediakan dana khusus untuk menarik wisatawan mancanegara sebesar Rp298 miliar.
Stimulus fiskal yang dikeluarkan pemerintah d imata ekonom INDEF, Bhima Yudhistira belum bisa memberikan dorongan yang efektif. Alasannya, pemerintah hanya fokus pada perusahaan perusahaan besar. Sementara, perusahaan besar yang sudah diberi insentif pajak belum tentu akan berimbas pada insentif ke karyawan.

“Berbagai studi menjelaskan bahwa insentif pajak cenderung dinikmati posisi atas, pemilik perusahaan dan belum tentu menjamin perusahaan tidak lakukan PHK,” ujar Bhima kepada PajakOnline.com.
