TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

BI Lakukan Pembaruan Kebijakan Insentif Likuiditas Perbankan

Redaksi PajakOnline · 11 Agu 2023, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bank Indonesia (BI) memperbarui kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) untuk perbankan yang rencananya diterapkan mulai 1 Oktober 2023. Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Solikin M Juhro menjelaskan, insentif tersebut berupa pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM).

“Insentif likuiditasnya dalam bentuk pengurangan GWM. Kalau bank rajin membiayai semua sektor, tidak perlu memenuhi GWM 9 persen,” kata Solikin dalam Taklimat Media Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

KLM merupakan insentif berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan giro wajib minimum (GWM). Melalui insentif ini, bank berpotensi menerima pengurangan GWM jika menyalurkan kredit atau pembiayaan ke sektor usaha yang telah ditetapkan.

"Sekarang ini KLM difokuskan pada sketor-sektor tertentu yang bisa memiliki daya ungkit ekonomi," kata Solikin.

Untuk itu, insentif tersebut diberikan kepada sektor hilirisasi mineral dan batu bara (minerba), non-minerba, perumahan, pariwisata, Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), ultra mikro (UMi), dan keuangan hijau.

Untuk sektor minerba, bank yang memberikan pembiayaan sebesar 3% hingga 7% menerima insentif potongan GWM sebesar 0,2%. Sedangkan yang bisa menyalurkan di atas 7% bisa menerima potongan sebesar 0,3%. Sementar pada sektor non-minerba, bank dengan pembiayaan 3% hingga 7% mendapatkan insentif GWM 0,6%, sedangkan yang di atas 7% mendapat potongan 0,8%.

Selanjutnya, Insentif pada sektor perumahan diberikan sebesar 0,5% untuk pembiayaan 3% hingga 7% dan sebesar 0,6% untuk pembiayaan di atas 7%. Adapun pada sektor pariwisata, besaran insentifnya masing-masing sebesar 0,25% dan 0,3%. Untuk RPIM, insentif yang diberikan sebesar 0,1% hingga 1% untuk pembiayaan pada rentang 10% hingga 50%.

Kemudian insentif UMi sebesar 0,3% untuk pembiayaan 0% hingga 3% dan sebesar 0,5% untuk rasio di atas 3%. Terakhir yaitu pembiayaan pada kelompok hijau dengan besaran insentif 0,3% untuk rentang 0% hingga 5% dan insentif 0,5% untuk rasio di atas 5%.(Kelly Pabelasary)