TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Biaya-Biaya yang Berkaitan dengan PPh Badan dan Objek PPh Pasal 21

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—

Biaya Pengobatan

- Pemberian kenikmatan kepada pegawai berupa biaya pengobatan pegawai yang dibayar langsung ke rumah sakit, dokter atau apotik, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (non-deductible) dan bukan objek PPh Pasal 21 (non-taxable).
- Apabila biaya pengobatan tersebut dibayarkan terlebih dahulu oleh pegawai yang bersangkutan, maka atas penggantian pengobatan, pemberian uang pengobatan atau pemberian tunjangan pengobatan, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja (deductible) dan merupakan objek PPh Pasal 21 (taxable).

Biaya Rekreasi dan Olahraga

- Biaya rekreasi dan olahraga untuk pegawai merupakan pemberian kenikmatan kepada pegawai.
- Atas biaya rekreasi dan olahraga tersebut, bukan biaya bagi perusahaan dan bagi pegawai yang menerima bukan objek PPh Pasal 21.
Rumah Perusahaan yang Ditempati Pegawai
- Atas penyusutan dan biaya pemeliharaan rumah perusahaan yang ditempati pegawai tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali pegawai yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan sebesar biaya tersebut.

Biaya Sewa Rumah Untuk Pegawai

- Biaya sewa rumah untuk pegawai tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan.
- Namun, apabila perusahaan memberikan tunjangan sewa sebesar biaya sewa rumah tersebut kepada pegawai yang bersangkutan, maka atas biaya sewa rumah boleh dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan dan merupakan objek PPh 21 bagi pegawai yang menerimanya
- Biaya penyusutan dan biaya pemeliharaan rumah perusahaan yang ditempati pegawai yang tidak memperoleh tunjangan perumahan sebesar biaya sewa rumah tersebut, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan.

Biaya Sumber Daya Manusia

Perlakuan pajak atas imbalan yang diberikan kepada karyawan (orang pribadi)

Perusahaan (pemberi penghasilan) Karyawan (penerima penghasilan)
1. Dapat dijadikan biaya (deductible expenses) Objek PPh Pasal 21 (taxable)
2. Tidak dapat dijadikan biaya (non-deductible expenses) Bukan objek PPh Pasal 21 (non-taxable)
3. Dapat dijadikan biaya (deductible expenses) Bukan objek PPh Pasal 21 (non-taxable)
4. Tidak dapat dijadikan biaya (non-deductible expenses) Objek PPh Pasal 21 (taxable)