TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Biaya Dibayar Dimuka, Ini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 2 Mar 2022, 21.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Biaya dibayar dimuka adalah istilah pada akuntansi saat Anda melakukan pembayaran sesuatu tetapi tidak dipakai langsung selama periode akuntansi tersebut. Contohnya seperti bayar langganan online streaming seperti netflix, spotify. Bayar di muka ini disebut juga sebagai prepaid expenses. Biaya bayar di muka ini juga diartikan sebagai biaya yang dibayar sebelum aset tersebut digunakan pada masa mendatang atau sebelum jatuh tempo.

Biaya ini tidak dibebankan langsung dalam periode yang bersangkutan karena belum menjadi beban dalam periode tersebut kemudian dibayar dimuka menjadi aset lancar. Lalu biaya itu dijadikan menjadi beban dalam waktu ke waktu berdasarkan manfaatnya.

Kegiatan biaya dibayar dimuka penerapannya saat perusahaan menggaji karyawan setiap bulannya. Perusahaan akan mengeluarkan biaya untuk gaji karyawan di awal tahun. Tetapi biaya itu tidak langsung menjadi beban, tetapi suatu aset lancar.

Kemudian setiap bulannya, biaya itu dikatakan menjadi beban gaji yang sudah dibayar dimuka. Dapat dikatakan, pada bulan-bulan berikutnya sampai akhir periode akuntansi walau tidak terdapat transaksi, biaya-biaya itu dianggap menjadi beban yang dicatat pada laporan laba rugi.

Hal itu boleh saja dilakukan, fungsinya untuk perusahaan agar keuangan terlihat stabil.

Dalam biaya dibayar dimuka pada perusahaan terdapat beberapa jenis di antaranya yaitu :

- Polis asuransi
- Biaya sewa
- Tagihan utilitas
- Beban bunga
- Taksiran pajak
- Peralatan perusahaan

(Ridho Rizqullah Zulkarnain)