TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Biaya Operasional Perusahaan

Redaksi PajakOnline · 3 Mar 2022, 21.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Biaya operasional adalah biaya yang dikeluarkan dalam melaksanakan kegiatan bisnis. Dalam biaya ini meliputi biaya pengupahan, penjualan, tunjangan karyawan dan kontribusi pensiun, transportasi, amortisasi dan depresiasi, sewa, perbaikan, hingga pajak.

Ketika pencatatan biaya operasional dilakukan, disarankan secara rutin/berkala, utamanya atas biaya-biaya yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan operasional/biaya non operasional. Yang bertujuan untuk pengusaha memperoleh gambaran mengenai perusahaan di masa yang akan datang.

Biaya operasional perusahaan ini menjadi hal yang penting untuk membantu dalam pengukuran kebutuhan biaya perusahaan dan efisiensi manajemen stok yang menjadi tujuan utama pada setiap perusahaan.

Ketika sebuah perusahaan memiliki pengeluaran biaya operasional yang cukup besar daripada perusahaan lain yang sama, hal ini menjadi indikasi perusahaan itu dalam keadaan manajemen stok yang tidak efektif atau buruk. Bisa saja sesudahnya perusahaan itu terjadi kelebihan stok dengan waktu yang dekat juga.

Kerugiannya dalam melihat biaya operasi perusahaan dengan angka yang absolut, bukan rasio. Artinya,biaya tidak bisa menjadi gambaran terhadap sebuah perusahaan itu sendiri. Dengan itu tidak dapat dipakai menjadi patokan antar perusahaan walau dalam industri yang sama.

Tapi, biaya operasional ini memegang peran penting untuk melakukan analisis dengan cara horizontal dalam mengetahui kinerja perusahaan sekarang dilihat dari data masa lalu.

Terdapat beberapa jenis pada biaya operasional dalam perusahaan, di antaranya :

1. Biaya tetap: salah satu contohnya sewa gedung yang secara berkala perlu dikeluarkan dan bersifat tetap pada periode tertentu.

2. Biaya variabel: Contohnya, persediaan perangkat elektronik, layanan telepon seluler, produk kantor, dan penggajian. Biaya ini disesuaikan dengan banyaknya jumlah karyawan dan produksi yang dilakukan.

3. Biaya semi variabel: Salah satu contohnya upah untuk kerja lembur. Biasanya biaya ini menggantikan campuran komponen biaya variabel dan biaya tetap.

Ketika menghitung biaya tetap, umumnya pihak manajemen perusahaan memakai rumus umum, yaitu :
Biaya operasional = Biaya Produksi + Pengeluaran Operasional.

Dalam hal ini biaya produksi nya yaitu biaya yang terdapat dalam laporan laba-rugi perusahaan atau biaya penjualan. Total pengeluaran operasional perusahaan bisa dicari yang di dalamnya meliputi bagian laba-rugi. Sesudah itu tambahkan total pengeluaran operasional dalam periode perhitungan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)