PajakOnline.com—Pemerintah akan menggunakan biodiesel B35 mulai 1 Februari 2023. Hal tersebut disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Bioenergi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Edi Wibowo menjelaskan, Kementerian ESDM telah melakukan persiapan program tersebut sejak akhir September 2022 melalui berbagai regulasi pendukung. Nantinya, per 1 Februari 2023 semua Badan Usaha (BU) BBM (Bahan Bakar Minyak) wajib menyalurkan biodiesel B35 kepada masyarakat Indonesia.
“Mandatori implementasi B35 wajib dilakukan oleh semua BU BBM yang mana saat ini ada 22 BU BBM yang akan menyalurkan minyak solar dengan cetane number di bawah 51,” katanya dalam Market Review, Rabu (11/1/2023).
Mandatori implementasi semula direncanakan mulai 1 Januari 2023. "Memang betul kita sudah rencana 1 Januari, kemudian kemarin berdasarkan pertimbangan bahwa masih diperlukan persiapan lebih matang baik oleh BU BBN maupun BU BBM. Dan juga perlu juga sosialiasi yang lebih massif, maka ini diberi kesempatan sampai 1 Feb 2024 jadi mundur sebulan," kata Edi.
Dia mengharapkan per 1 Februari 2023, program B35 ini sudah bisa diterapkan karena dari kapasitas produksi BU BBN juga sudah sangat siap untuk menyalurkan biodeselnya dengan spesifikasi B35 kepada BU BBM.
